Agreement

Perjanjian Nasabah

PENDAHULUAN

Perjanjian Nasabah ini memuat informasi penting tentang peraturan perdagangan untuk rekening efek regular di PT Panca Global Securities (selanjutnya disebut Panca Global). Nasabah berjanji akan mentaati seluruh peraturan-peraturan Bapepam, Bursa Efek, Lembaga-lembaga penunjang, kustodian, penjaminan dan biro administrasi efek. Termasuk dengan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan perubahan dari instansi-instansi terkait.

DEFINISI

Perusahaan Efek atau Panca Global : PT Panca Global Securities
BAPEPAM : Badan Pengawas Pasar Modal
Bursa: PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya tempat perdagangan secara elektronik efek-efek tecatat.
KPEI : PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian pembayaran transaksi yang terjadi di bursa
KSEI : PT Kustodi Sentral Efek Indonesia, lembaga yang menyelenggarakan kegiatan sentral penyimpanan dan pencatatan efek bagi Kustodian Bank.
JATS : Jakarta Automated Trading System adalah system perdagangan secara otomatis menggunakan komputer.
Efek : Efek-efek perusahaan publik yang tercatat dan diperdagangkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
Efek siap jual/ Serah (good delivery) : Efek dalam kondisi siap serah dalam arti tidak cacat hukum, tidak diblokir, tidak dinyatakan efek hilang, kolom endorsed belum habis, tidak dalam proses registrasi dan lain-lain
Rekening Efek Regular : Rekening transaksi jual dan beli efek yang dibiayai sendiri oleh Nasabah secara tunai.
Saldo Debit : Saldo dalam Rekening Efek Nasabah yang menunjukkan jumlah uang yang wajib dibayar oleh Nasabah kepada Panca Global.
Saldo Kredit : Saldo dalam Rekening Efek Nasabah yang menunjukkan jumlah uang yang wajib dibayar kepada nasabah
Saldo Minimum : Minimum saldo kredit dan posisi Long dalam rekening efek nasabah sesuai kondisi atau syarat yang diharuskan pada saat pembukaan rekening.
Posisi Long : Saldo efek dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan jumlah efek yang dimiliki nasabah.
Posisi Short : Saldo Efek dalam  Buku Pembantu Efek yang menunjukkan jumlah efek yang dijual oleh Nasabah, tetapi pada saat efek tersebut dijual Efek dimaksud belum dimiliki Nasabah atau belum diserahkan Nasabah kepada Panca Global.
Deposit : Setoran Nasabah berupa uang tunai atau efek yang diserahkan kepada Panca Global sebagai jaminan penyelesaian transaksi.
Jaminan : Uang dan/ atau efek diserahkan oleh Nasabah kepada Panca Global untuk rekening efek nasabah. Uang dan efek-efek tersebut juga berasal dari penerimaan atas transaksi/ perdagangan nasabah.
T + n : T = Tanggal bertransaksi, n = hari bursa   
Pesanan : Pesanan (order) transaksi efek dari Nasabah kepada Panca Global untuk beli, jual, perubahan maupun pembatalan pesanan transaksi.

Tata Cara Pemesanan : Prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan pesanan.
HMETD : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu atau, Rights.
Force Sell : Menjual sebagian atau seluruh transaksi dalam portfolio Nasabah untuk penyelesaian sebagian atau seluruh transaksi dalam rekening efek nasabah.
Resiko : Kondisi di luar kekuasaan nasabah maupun Panca Global yang mungkin akan mengakibatkan kerugian secara financial maupun non financial.
Force Majeure : Peristiwa dan atau keadaan yang terjadi karena di luar kehendak dan kekuasaan para Pihak-pihak yang dapat mengakibatkan kerugian secara financial atau hilangnya kesempatan.

TATA CARA PEMESANAN
  • Pesanan beli hanya dapat dilaksanakan apabila deposit dalam bentuk uang tunai atau efek, telah efektif dalam rekening efek nasabah di Panca Global dan mencukupi nilai pembelian.
  • Pesanan jual hanya dapat dilaksanakan apabila nasabah memiliki efek .Posisi Long. atau efek yang akan dijual telah diserahkan atau telah berada di Panca Global dalam kondisi siap jual / siap serah (good delivery).
  • Untuk melakukan pesanan, nasabah harus mengisi slip order, tanggal, jam, status nasabah (lokal/Asing), kode (atau nama) efek, jumlah pesanan, batas harga, dan batas waktu pesanan (per-sesi atau per-hari) setelah ditanda tangani oleh Nasabah kemudian diserahkan kepada pengawas Panca Global untuk diverifikasi dan diteruskan ke JATS trader untuk dimasukkan pada system JATS (Kep-037/BEJ/0898).
  • Pesanan nasabah dilaksanakan berdasarkan prinsip P3D (Pertama Pesan Pertama Dilayani - prioritas waktu). (Kep-037/BEJ/0898)
  • Jika nasabah hendak membatalkan atau merubah pesanannya dapat dilakukan dengan cara mengisi slip order .Amend/ Withdraw. seperti pada butir 3.
  • Panca Global mempunyai waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit untuk melakukan perubahan/ pembatalan pesanan dari nasabah lokal dan 24 (dua puluh empat) jam untuk nasabah dari luar negeri. Dalam batas waktu tersebut, segala pesanan nasabah masih merupakan tanggung jawab nasabah akan tetapi lewat dari batas waktu tersebut merupakan tanggung jawab Panca Global.
  • Transaksi di Bursa mengikuti ketentuan dan prosedur perdagangan di bursa, dimana efek tersebut diperdagangkan.
  • Konfirmasi transaksi secara lisan pada akhir bursa, secara tertulis akan dikirim via faksimili selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari bursa setelah tanggal transaksi.
  • Untuk melindungi serta menghindari perselisihan antara Panca Global dan nasabah, maka nasabah menyetujui dilakukan perekaman seluruh percakapan telepon antara nasabah dengan Panca Global atau wakilnya.
DEPOSIT
  • Efek dan dana dalam Rekening Efek tersebut dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban nasabah terhadap Panca Global. (Peraturan Bapepam V.D.3 butir 5b.1)
  • Panca Global dapat meminta pembayaran atau efek dari nasabah sebelum pelaksanaan Transaksi Efek. (Peraturan Bapepam V.D.3 butir 5b.)
  • Panca Global dapat menolak efek-efek tertentu untuk dijual atau dijadikan jaminan.
  • Pengambilan efek atau penarikan dana lebih dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis 2 (dua) hari bursa setelah diterimanya permintaan tersebut oleh Panca Global.
  • Selama masih menjadi nasabah Panca Global, nasabah harus mempertahankan saldo minimum berupa dana atau efek.
  • Dana dan efek dalam rekening atas nama nasabah dapat disimpan dalam rekening pada Bank Kustodian atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas nama Panca Global untuk kepentingan nasabah bersangkutan, sepanjang terdapat catatan dalam rekening efek pada Bank Kustodian atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian tersebut, bahwa dana dan efek dimaksud dimiliki oleh nasabah Panca Global. (Peraturan Bapepam V.D.3 butir 5b.4)
  • Dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening efek nasabah., Panca global dapat menggunakan efek dalam rekening efek nasabah tersebut sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya. (Peraturan Bapepam V.D.3 butir 5b.1)
  • Efek-efek jaminan nasabah tersebut dapat diregistrasi atas nama dan alamat Panca Global.
  • Patokan harga efek yang dipergunakan dalam perhitungan menilai efek dalam portfolio adalah harga penutupan. Namun Panca Global berwenang untuk menilai lain terhadap efek tertentu menurut Panca Global tidak mencerminkan harga wajar pada harga penutupan tersebut.
  • Efek yang terkena .delisting. atau tidak dapat ditransaksikan karena ada masalah .diblokir. akan dinilai nol.
PENYERAHAN EFEK
  • Tanggal penyelesaian transaksi efek mengikuti tanggal yang ditentukan oleh KPEI dan KSEI.
  • Efek dari pesanan beli yang sudah terjadi di bursa, akan diterima oleh Panca Global paling cepat pada T+5.
  • Pesanan beli dan jual efek, jumlah dan status yang sama serta telah terjadi dalam hari yang sama akan diselesaikan secara .netting..
  • Nasabah bertanggung jawab penuh atas keabsahan efek yang diserahkan kepada Panca Global untuk dijual maupun sebagai jaminan.
  • Khusus untuk transaksi HMETD/ Rights yang dijual, efek harus diserahkan pada T + 0 kepada KPEI via Perusahaan Efek dan HMETD/ Rights yang dibeli akan diterima pada T + 1 (SE-003/DIR-KPEI/1098).
PEMBAYARAN TRANSAKSI
  • Pembayaran/Penyelesaian pesanan beli nasabah dapat dilakukan dengan cara :
    • Pembayaran secara tunai sesuai dengan jumlah yang akan dibeli sebelum melakukan transaksi beli.
  • Penyelesaian transaksi bagi nasabah yang telah memiliki jaminan uang atau efek di Panca Global.
    • Menyerahkan cek/bilyet giro kepada Panca Global paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal jatuh tempo (sebelum jam 12:00 WIB)
    • Mentransfer (LLG) paling lambat 1 (satu) hari sebelum jatuh tempo (sebelum jam kliring) ke rekening Panca Global.
    • Pemindah bukuan pada tanggal jatuh tempo sebelum jam 12:00 WIB siang dan memberikan bukti transfer ke Panca Global.
  • Penyelesaian pesanan jual yang sudah terjadi akan dibayar kepada nasabah setelah Panca Global menerima pembayaran dari KPEI.
  • Dalam hal transaksi beli dan jual yang telah terjadi pada hari yang sama akan dikompensasikan (.netting.). Jika nilai pembelian lebih besar dari nilai penjualan maka nasabah harus membayar seperti pada butir 2, sebaliknya jika nilai penjualan lebih besar dari nilai pembelian, Panca Global akan membayar seperti pada butir 3.
  • Khusus untuk penyelesaian pesanan beli HMETD/ Rights yang sudah terjadi harus dibayar paling lambat pada T+0.
  • Penyelesaian pesanan jual HMETD yang sudah terjadi akan dibayar kepada nasabah pada T+2 ke rekening nasabah yang bersangkutan.
  • Pesanan beli dan jual HMETD yang terjadi pada hari yang sama akan dikompensasikan (netting). Jika nilai pembelian HMETD lebih besar dari nilai penjualannya, maka nasabah harus membayar pada T+0, sebaliknya jika nilai penjualan lebih besar dari nilai pembelian Panca Global akan membayar pada T+2.
PENDANAAN
  • Penyetoran dengan cek/ bilyet-giro transfer dianggap sah setelah dana efektif (good fund) dalam rekening Panca Global.
  • Jumlah dana yang boleh ditarik oleh nasabah hanya kelebihan dari Saldo minimum dalam rekening saldo nasabah.
  • Posisi saldo kredit nasabah akan diberikan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Panca Global.
  • Posisi saldo debit nasabah akan dikenakan bunga dan denda yang besarnya ditetapkan oleh Panca Global.
POSISI SHORT
  • Dalam kasus timbul keadaan posisi Short (Short Sale) yang tidak di sengaja, maka nasabah wajib segera membeli kembali efek pada hari yang sama.
  • Dalam kasus .short sale. karena pada saat terima efek dari transaksi beli (pada T+5) kolom endors-nya sudah habis, maka nasabah harus segera membeli melalui pasar tunai agar tidak terjadi gagal serah.
  • Apabila dalam batas waktu yang diberikan, nasabah belum melakukan pembelian efek yang dalam posisi short, maka Panca Global mempunyai hak untuk membeli efek untuk rekening efek nasabah dengan tujuan untuk menutup saldo negatif Efek .short position.. (Peraturan Bapepam V.D.3 butir 5b.2)
  • Bila terjadi gagal serah yang berlanjut hingga T+8, maka pada T+8 sesi I, PT.KPEI secara otomatis akan membeli efek yang bersangkutan di pasar penanggulangan kegagalan dan nasabah gagal serah diharuskan menanggung hasil transaksi pembelian ini. (Peraturan PT.KPEI Bab.5, Penjelasan Umum butir 6 dan 7)
  • Nasabah harus menanggung denda/ penalty/ kerugian yang mungkin timbul atas pembelian efek tersebut pada butir 1 s/d 4. Keterlambatan membeli kembali akan mengakibatkan gagal serah yang konsekwensinya terkena denda secara financial maupun penalty secara administrative.
  • Nasabah hanya dapat melakukan transaksi .short sell. apabila efek tersebut termasuk dalam daftar efek BEJ yang diperbolehkan .short sell. dan telah mendapat persetujuan dari Panca Global dimana efek yang akan digunakan untuk penyelesaian transaksi short tersebut akan diperoleh Panca Global dengan cara meminjam efek kepada pihak ketiga, dan nasabah bersedia menanggung semua biaya yang mungkin timbul.
PENYELESAIAN TUNGGAKAN
  • Apabila waktu pembayaran telah melewati T+6 atau rekening efek menjadi saldo debit, maka Panca Global dapat melakukan penjualan atas efek berada dalam rekening nasabah tanpa pemberitahuan atau memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari nasabah.
  • Pemilihan efek yang akan dijual merupakan hak Panca Global sepenuhnya dalam rangka mengurangi kewajiban nasabah terhadap Panca Global.
  • Segala kerugian akibat penjualan tersebut yang dilakukan Panca Global akan menjadi tanggungan nasabah.
  • Selama posisi nasabah masih menunggak, nasabah hanya diperbolehkan melakukan transaksi jual.
  • Apabila setelah likuidasi portfolio nasabah tidak cukup membayar Saldo Debit, nasabah tetap berkewajiban menyelesaikan kekurangannya.
  • Saldo Debit akan dikenakan denda bunga overdraft bank yang besarnya ditentukan oleh Panca Global.
  • Panca Global akan segera menginformasikan hasil dari penjualan tersebut kepada nasabah pada hari yang sama selambat-lambatnya pada hari bursa berikutnya baik melalui telepon, mengirim surat ataupun faksimili.
  • Nasabah tidak berhak menuntut Panca Global dan/ atau wakil Panca Global apabila terjadi kerugian atas penjualan yang dilakukan oleh Panca Global pada butir 1 di atas.
REGISTRASI
  • Efek-efek dalam rekening efek nasabah tidak secara otomatis diregistrasi.
  • Nasabah harus menginformasikan/ menginstruksikan Panca Global secara tertulis apabila ingin meregistrasi untuk memperoleh hak-haknya atas efek (dividen, bonus, rights, warran, dll).
  • Efek yang sedang dalam proses registrasi tidak dapat dijual sampai selesai proses registrasinya.
  • Biaya-biaya registrasi efek untuk memperoleh hak-haknya, karena efek .full endorsed. atau karena alasan lain, sepenuhnya ditanggung oleh nasabah.
  • Registrasi untuk perolehan deviden, bonus, rights, warran dan lain-lainnya yang melekat pada efek dalam rekening efek nasabah merupakan hak dari nasabah.
DENDA
  • Denda gagal serah efek bersangkutan tidak siap serah, misalnya disebabkan efek dalam keadaan .full endorsed., sedang dalam proses registrasi, .short sale. dll., ditanggung oleh nasabah.
  • Kegagalan serah efek yang diakibatkaan oleh keterlambatan Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten atau pihak lain di luar kekuasaan Panca Global adalah di luar tanggung jawab Panca Global.
  • Denda-denda yang diakibatkan dari transaksi nasabah tetapi bukan karena kesalahan/ kelalaian Panca Global menjadi tanggungan nasabah sepenuhnya.
  • Denda/ penalty dari keterlambatan pembayaran atau menunggak lewat dari waktu jatuh temponya dimana denda terhadap tunggakan diperhitungkan menurut saldo harian nasabah.
HAK DAN KEWAJIBAN NASABAH
  • Nasabah berhak atas Konfirmasi dan laporan rekening efek yang ada di Panca Global.
  • Nasabah berhak mengajukan keluhan dengan melampirkan bukti-bukti yang dimiliki.
  • Nasabah berkewajiban atas perpajakkannya.
  • Nasabah wajib memenuhi tata-cara dan peraturan perdagangan efek Panca Global dan bursa.
  • Nasabah wajib mengajukan permintaan untuk meregistrasi efeknya secara tertulis dan selama proses registrasi, efek tidak boleh diperdagangkan.
  • Nasabah wajib memperhatikan rekening efek dan portfolio efeknya sendiri.
  • Nasabah berhak untuk sewaktu-waktu meminta laporan kepada Panca Global dan atau menguji kesesuaian atas saldo rekening efek Nasabah dalam pembukuan Panca Global dengan saldo efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.
  • Nasabah wajib menyimpan data-data transaksi, stock efek, bukti-bukti pembayaran/ penerimaan dan memeriksa laporan-laporan yang diterima dari kemungkinan terjadinya kesalahan/ kekeliruan dalam laporan.
  • Nasabah wajib menyelesaikan kewajibannya pada saat jatuh tempo.
  • Nasabah wajib segera memenuhi permintaan Panca Global berkaitan dengan transaksi efek untuk memberikan tambahan jaminan baik dalam bentuk efek dan/ atau uang tunai untuk menghindari .Force Sell..
  • Nasabah wajib mengajukan permohonan penutupan rekening efek secara tertulis kepada Panca Global.
  • Nasabah wajib memberitahu Panca Global secara tertulis apabila terjadi perubahan data informasi dalam aplikasi pembukaaan rekening efek (perubahan alamat, pekerjaan, Bank, dll.).
HAK DAN KEWAJIBAN PANCA GLOBAL
  • Panca Global berhak menolak pesanan nasabah yang dinilai dapat membahayakan Panca Global dan atau nasabahnya sendiri.
  • Panca Global berhak menolak pesanan beli efek apabila posisi saldo kas nasabah tidak mecukupi atau ada pembayaran dari nasabah yang masih menunggak.
  • Panca Global berhak meregistrasi efek-efek milik nasabah, yang disimpan oleh Panca Global sebagai jaminan nasabah atas nama Panca Global.
  • Panca Global dapat memperbaiki setiap kesalahan pencatatan dalam rekening atau laporan yang dibuat tanpa persetujuan terlebih dahulu dari nasabah.
  • Panca Global berhak membela diri terhadap keluhan (Complain) yang diajukan nasabah dengan bukti-bukti yang ada.
  • Panca Global berhak menutup rekening efek nasabah tanpa pemberitahuan atau persetujuan terlebih dahulu dari nasabah yang bersangkutan.
  • Panca Global wajib meberikan konfirmasi transaksi pembelian dan penjualan efek.
  • Panca Global wajib untuk melaksanakan kuasa pembukuan Sub Rekening Efek sebagaimana dikuasakan oleh nasabah.
  • Panca Global wajib memberikan laporan kepada nasabah untuk menguji kesesuaian efek antara saldo rekening efek Nasabah di pembukuan Panca Global dengan saldo efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek di KSEI.
  • Panca Global wajib membayar hasil penjualan yang sudah menjadi hak nasabah setelah nasabah tersebut menyelesaikan segala kewajibannya.
  • Panca Global wajib menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabahnya. (Peraturan Bapepam No.V.E.1)
RESIKO
  • Resiko tidak terjadi transaksi disebabkan:
    • Kerusakan atau gangguan system perdagangan JATS di lantai bursa;
    • Keterlambatan waktu maupun tidak ada lawan jual atau beli di bursa;
    • Pesanan harga beli terlalu rendah atau pesanan harga jual terlalu tinggi dibandingkan dengan harga di bursa;
    • Perubahan harga efek yang drastis/ sangat cepat;
    • Transaksi efek tersebut di suspend (tidak dapat diperdagangkan) dalam waktu tertentu;
    • Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan lagi karena .delisting.;
    • Panca Global dapat menolak atau membatalkan pesanan nasabah karena suatu alasan tertentu.
    • Kerugian - kerugian yang diderita oleh nasabah oleh karena terjadinya kebakaran, gempa bumi, banjir, huru-hara, ancaman bom dan lain-lain di luar kekuasaan Panca Global (force majeure).
  • Resiko tidak dapat merubah atau membatalkan pesanan (Peraturan Bapepam Bab III.A.10 pasal 3 butir g):
    • Sebelum perubahan/ pembatalan dilakukan, transaksi tersebut telah terjadi (match)
    • Sebelum perubahan/ pembatalan dilakukan, waktu transaksi di bursa telah ditutup
  • Perubahan harga efek :
    • Resiko kerugian nilai investasi yang dimiliki nasabah karena harga efek turun.
    • Penurunan harga efek yang terjadi dapat mengurangi nilai jaminan dalam rekening efek nasabah.
  • Efek dalam kondisi tidak siap jual/ siap serah :
    • Tanda terima efek dari KSEI atau Broker lain.
    • Terima efek dengan kolom endorsed telah habis dan harus di registrasi terlebih dahulu
    • Efek masih dalam proses registrasi untuk perolehan deviden, bonus, kolom endorsed habis, proses .scriptless trading., dan sebagainya.
    • Efek-efek dalam proses registrasi tidak bisa diperdagangkan.
    • Efek-efek yang diserahkan nasabah ternyata sudah tidak berlaku lagi (efek diblokir, di black list, dll)
  • Resiko denda yang harus ditanggung nasabah :
    • Dalam hal efek diterima telah .full endorsed. (kolom endorsed telah habis) dan efek harus diregistrasi terlebih dahulu, maka bila ada biaya registrasi menjadi tanggungan nasabah.
    • Denda gagal serah ditanggung oleh nasabah, karena efek bersangkutan tidak siap serah, misalnya disebabkan short sale, kolom endorsed telah habis, sedang dalam proses registrasi, dll.
    • Kegagalan serah efek yang diakibatkan oleh keterlambatan Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten atau pihak lain di luar kekuasaan Panca Global adalah di luar tanggung jawab Panca Global.
    • Denda-denda yang diakibatkan dari transaksi nasabah tetapi bukan karena kesalahan/ kelalaian Panca Global menjadi tanggungan nasabah sepenuhnya.
  • Resiko pembatasan dan penutupan rekening efek nasabah.
LAIN-LAIN
  • Dengan ini kami menyatakan bersedia mentaati tunduk pada ketentuan Panca Global atas rekening efek tersebut, yang dapat dirubah sewaktu-waktu mengikuti peraturan dan persyaratan Pasar Modal dimana efek-efek terdaftar atau dari instansi berwenang lain yang mungkin diubah dari waktu ke waktu sehubungan dengan pembelian dan penjualan efek-efek yang terdaftar di Pasar Modal Indonesia.
  • Kami menyadari bahwa kami mungkin diharuskan memberikan informasi tambahan atau menyerahkan dokumen pendukung informasi dalam aplikasi ini jika diminta oleh Panca Global.
  • Kami menyadari bahwa Panca Global setiap saat berhak meng-evaluasi transaksi dan saldo rekening kami dan sewaktu-waktu berhak menutup rekening efek ini setelah menjual semua portfolio kami dengan memberikan pemberitahuan kepada kami. Pemberitahuan tersebut berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan dan Panca Global tidak berkewajiban memberikan penjelasan kepada kami tentang alasan penutupan rekening efek.
  • Kami menyetujui Panca Global untuk mencatat/ merekam pesanan yang kami berikan melalui telepon sebagai pesanan yang sah dan konfirmasi transaksi melalui .fax.. Panca Global berhak menuntut kami di pengadilan, jika kami mengingkari pesanan tersebut.
  • Kami menyadari bahwa dalam hal terjadi keterlambatan kami melakukan pembayaran atas suatu jumlah uang yang terhutang atau gagal menyerahkan efek-efek yang bersangkutan dengan transaksi, Panca Global berhak menjual efek dalam portfolio kami atau membebankan bunga dan beban lain kepada rekening kami sehubungan dengan usaha penagihan hutang kami kepada Panca Global.
PERSELISIHAN
  • Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan/ perselisihan antara nasabah dengan Panca Global, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat atau melalui Bursa Efek dan Bapepam.
  • Apabila jalan di atas tidak menghasilkan penyelesaian, maka ke-dua belah pihak dapat mengajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri dan memilih Kantor Panitera Pengadilan negeri Jakarta wilayah domisili Panca Global.

Kami telah membaca dan mengerti peraturan perdagangan Efek dalam Perjanjian Nasabah ini, dan menyadari akan resiko-resiko bertransaksi efek serta dengan itikad baik berjanji untuk mematuhi semua peraturan-peraturan perdagangan efek yang dikeluarkan oleh Bapepam, Bursa Efek, KPEI, KSEI maupun Panca Global. Isi Perjanjian Nasabah ini tidak dapat dirubah atau dikurangi tanpa persetujuan Panca Global.



Materai Rp.6000,-


Nasabah #1: _____________________________________



Nasabah #2: _____________________________________


Disetujui oleh PANCA GLOBAL pada tanggal_____,          

______________________    yang diwakili oleh,               



Nama #1: ________________________________________



Nama #2: ________________________________________